Jakarta, Aktual.com-Kabareskrim Komjen Ari Dono menilai wajar laporan yang diajukan oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan.
“Ya biasa kalau laporan semua kan wajib kita terima, kita layani. Semua punya hak yang sama,” jelas Ari Dono di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (1/9).
Setiap pelaporan kata Ari harus melalui tahapan penyelidikan. Dimana Penyidik akan memintai keterangan soal permasalahan yang dilaporkan. Laporan tersebut selanjutnya dikaji dengan alat bukti maupun saksi.
Sebelumnya diberitakan Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman resmi melaporkan Novel ke Mapolda Metro Jaya yang ertuang dalam LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus. Laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel melalui surel.
Isi surat elektronik atau email disebut sebagai pemantik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman melaporkan koleganya Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Surel yang ditulis Novel disebut tak senonoh.
Laporan resmi yang dibuat Aris terhadap Novel secara resmi tercatat pada 21 Agustus 2017. Namun, proses pelaporan terbilang singkat. Penyidik mengeluarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama laporan dibuat, kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 28 Agustus 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs