Jakarta, Aktual.com – Konflik etnis di Myanmar yang dirasakan oleh etnis Rohingya semakin meruncing. Korban pun kembali berjatuhan usai terjadi dugaan pembantaian terhadap para wanita dan anak-anak etnis Rohingya beberapa hari lalu.
Menanggapi masalah tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa konflik Rohingya bukan tidak bisa diselesaikan. Menurutnya, ada satu cara yang dapat dilakukan oleh negara-negara se-Asia Tenggara untuk mendesak pemerintah Myanmar menyudahi masalah tersebut.
“Pemerintah RI perlu untuk mewacanakan bersama-sama dengan negara ASEAN lainnya melakukan embargo ekonomi terhadap pemerintah Myanmar untuk mengakhiri penderitaan etnis Rohingya,” saran Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya yang diterima aktual.com, Sabtu (2/9).
Memang, ide embargo ekonomi ini akan berbenturan dengan larangan untuk melakukan intervensi urusan dalam negeri-negara ASEAN sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN, dan bertentangan dengan cara-cara pembuatan keputusan yang didasarkan pada konsensus.
“Namun, embargo ekonomi perlu dilakukan karena ASEAN tidak boleh membiarkan terjadinya kejahatan internasional yang dilakukan oleh suatu pemerintahan di lingkungan ASEAN,” tegasnya.
Dia melihat, akar masalah atas pembantaian etnis Rohingya adalah tidak diakuinya etnis tersebut sebagai warga Myanmar. Bahkan, ia melihat ada kecenderungan pemerintah Myanmar melakukan ‘ethnic cleansing’ dan genosida.
Hikmahanto pun memandang, penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar kepada etnis Rohinhya sangat tidak proporsional.
“Ini berakibat terhadap banyaknya etnis Rohingya yang kehilangan nyawa, dan juga banyaknya etnis Rohingya yang keluar dari Myanmar,” jelas dia.
Di akhir keterangannya, Hikmahanto menekankan bahwa tindakan mengecam dan meminta untuk menghentikan kekerasan tidaklah cukup untuk menyelesaikan atau paling tidak meredam masalah. Maka dari itu, embarga ekonomi ia anggap sebagai langkah paling konkret.
Pewarta : M Zackhy Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs