Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menghormati segala kegiatan Pansus Angket, serta tak menutup mata atas apa yang berhasil diungkap oleh Pansus Angket.

Karena sejatinya, menurut Romli kedudukan DPR lebih tinggi daripada KPK, dan Pansus dibentuk dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku sehingga apapun kegiatannya sah demi hukum.

“Pak Agus (Rahardjo) dan pimpinan KPK kedudukan DPR lebih kuat dari kedudukan KPK. Apakah Bapak menutup mata atas kesaksian dan bukti-bukti yang diperoleh pansus?” kata Romli lewat akun Twitter @rajasundawiwaha dikutip Sabtu (2/9).

Melalui cuitan lainnya Romli juga mempertanyakan soal tanggapan para pimpinan KPK atas kegiatan Pansus Angket. Dimana, tanggapan yang masih hangat dari Ketua KPK yakni soal rencana pemidanaan sejumlah anggota pansus.

“Jika benar Ketua KPK sebut Pansus Angket KPK ilegal jelas Pak Agus tidak bisa menempatkan diri sebagai pejabat negara dan bersikap seperti pengamat,” tulis Romli.

Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua KPK memang menyatakan rencana mempidanakan anggota pansus. Alasannya, lantaran mereka dianggap merintangi proses penanganan perkara korupsi e-KTP.

Sebelum rencana itu disampaikan, Pansus Angket lebih dulu memanggil Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Dimana, dalam rapat pansus Aris menyampaikan adanya permasalahan yang menghinggap di internal KPK.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan