Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata kembali atau merevisi skema gross split guna tetap menjaga iklim investasi hulu migas. Pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tetap mengusung fairness,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta, Minggu (3/9).

Dadan mengungkapkan, sosialisasi Permen ESDM Nomor 52/2017 ini akan segera dilakukan pada minggu pertama di bulan September ini.

“Minggu depan akan segera kita sosialisasikan kepada para stakeholder dan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.

Salah satu perubahan dalam Permen 52/2017 tersebut, Pemerintah menstimulus para investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II. Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid