Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebuah koper. Politikus PDI-P itu menyerahkan diri supaya ditetapkan sebagai tersangka dan berharap langsung ditahan.
Menurut Masinton, kedatangannya merupakan bentuk tantang atas pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo soal rencana mempidanakan anggota Pansus Angket dengan pasal merintangi proses penanganan perkara kasus e-KTP.
“Saya datang kemari mau mempertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta saudara Agus turun kemari, bawa rompi KPK,” tutur Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Dalam kesempatan yang sama pimpinan Pansus Angket itu meminta pihak KPK supaya melontarkan isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Kata dia, kalau memang KPK mau menjerat anggota Pansus silakan saja, tapi jangan hanya menggertak.
“Tidak boleh lagi ada horor, menakut-takuti, menggertak, fase itu sudah kita lalui. Sudah 19 tahun reformasi dan demokrasi, sekarang adalah fase keterbukaan dan fase pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo memang mengungkapkan kalau pihaknya sedang mengkaji penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat sejumlah anggota Pansus Angket KPK.
“Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (Pasal terkait) ‘obstruction of justice’ ini dapat kami terapkan,” jelas Agus, di Gedung KPK, Jakarta.
(Reporter: M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka