Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mempersoalkan terkait adanya instrumen kewenangan penyidik independen atai yang diangkat sendiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua IKAHI Suhadi dalam rapat dengar pedapat umum (RDPU) dengan Pansus angket KPK, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/9).
Sehingga, menimbulkan permasalahan dalam proses peradilan, dan hakim berbeda pendapat.
“Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah,” ucap Suhadi.
“Ada yang berpendapat KPK tidak berwenang ada yang berpendapat KPK berwenang dengan argumentasi hukum sendiri,”paparnya.
Sekali lagi, Suhadi meminta, jika UU KPK direvisi maka persoalan ini harus diatur tegas.
“Yakni antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dan kewenangan pengadilan Tipikor agar tidak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan (dalam putusan pengadilan),” pungkasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby