Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend. Pol. Aris Budiman memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus KPK di DPR untuk menjelaskan tuduhan melalui medsos maupun media massa yang mengatakan bahwa yang bersangkutan menerima suap. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyimpulkan penelusurannya terkait dugaan pelanggaran disiplin Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Hasilnya, DPP KPK merekomendasikan Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat untuk menggelar pemeriksaan internal terhadap Aris.

“(Kesimpulan DPP) sudah disampaikan ke pimpinan. Rekomendasinya tentu saja kita harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara internal,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (4/9).

Febri melanjutkan, para komisioner KPK pun menyetujui gelaran pemeriksaan internal terhadap Aris. Sebab dari pemeriksaan internal akan terungkap apakah polisi bintang satu terbukti melanggar disiplin dan kode etik pegawai KPK.

“Baru kemudian kita lihat apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. Setelah itu baru dibahas lebih lanjut dan disampaikan ke sidang DPP dan selanjutnya ke pimpinan,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu