Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, pihaknya akan mengambil upaya hukum atas ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo, yang akan menerapkan pasal merintangi kerja penegakan hukum ke Pansus angket KPK.
“Komisi III berencana melaporkan Agus ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri. Kalau tindak pidana umum ke Polri lah,” kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/9).
Wacana itu, kata dia muncul dari hasil diskusi soal pernyataan mantan Kepala LKPP itu. “Di internal kemudian berkembang diskusi, membangun wacana melaporkan KPK juga,” terang politikus PPP itu.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad mendukung upaya pelaporan terhadap Agus itu.
“Setuju, DPR adalah lembaga yang dilindungi UU. Apa yang dilakukan DPR bukan hanya dilindungi perundang-undangan, tapi UUD 1945. Pasal 21 UU Tipikor ketua KPK ini arogansi terhadap lembaga lainnya,” ujar dia di Komplek Parlemen.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu