Desmond J Mahesa

Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai terlalu berlebihan jika menyebut kesimpulan Pansus angket KPK mengarah pada wacana merevisi Undang-Undang KPK.

Ia berpandangan bahwa tidak serta merta merevisi UU KPK tanpa adanya penyelesaian revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yang tengah di bahas komisi bidang hukum DPR RI saat ini.

“Itu berlebihan, itukan cuma wacana yang dilemapr. Kalau mau perlu, bicara dulu soal penyelesaian KUHP. UU KPK, UU Kepolisian, Kejakasaaan itu harus selesai dulu di UU hukum acaranya, kalau tidak akan mutar-mutar (persoalan penegakan hukum kita),” kata Desmond di Jakarta, Selasa (5/9).

“Prinsipnya adalah harus alami, bagunan nilai hukum yang harus menghormati. Tidak boleh ada intervensi yang seperti hari ini seakan yang satu lebih hebat,”tambahnya.

Ketika ditanyakan apakah itu artinya revisi terhadap UU KPK tidak akan terelakan, politikus Gerindra mengamininnya.

“Iya, ini natural kok. Cuma yang jadi soal adalah kebutuhan tentang prioritas tindak pidana korupsi itu harus terukur. Makanya kita juga evaluasi polisi, jaksa,” paparnya.

“Tetapi, seperti yang saya bilang selesaikan dulu UU hukum pidananya. Kalau bicara revisi UU KPK acuannya adalah KUHAP. KUHAP tidak akan selesai di periode ini, ini di periode mendatang. Ini juga tergantung politik hukum pemerintah ke depan,” pungkasnya.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs