Anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah (kiri), anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam (tengah) dan anggota DPR yang juga mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiahrto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi, yakni anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam, anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah, mantan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono, PNS Kemendagri Dian Hasanah, mantan anggota DPR Komisi III M Nazaruddin, staf Fraksi Demokrat DPR yang juga mantan Sekretaris Nazaruddin, Eva Ompita Soraya, Dosen ITB M Munarwan Ahmad, dan Melchias Marcus Mekeng. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, politikus Partai Golkar dianggap sebagai pihak yang memiliki peran dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Mekeng, sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR saat anggaran proyek e-KTP masih dibahas disebut menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS. Uang itu disebut-sebut sebagai ‘fee’ lantaran Banggar DPR meloloskan anggaran proyek e-KTP.

“KPK harus segera menetapkan Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus e-KTP, melakukan pencegahan serta penahanan terhadap seluruh mafia perampok e-KTP agar tidak lari ke luar negeri,” tegas Koordinator Gerakan Peduli Supremasi Hukum, Kosim Rahman saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

KPK pun diyakini memiliki bukti kuat adanya aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke para anggota DPR, termasuk ke Mekeng, untuk memuluskan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP.

Bahkan, bukti tersebut semakin menguat karena aliran uang itu menjadi fakta yang terungkap dalam persidangan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

“KPK jangan jadi ayam sayur, karena tidak berani membongkar kasus mega korupsi e-KTP hingga ke akar,” sindir Rahman.

Lebih jauh Rahman menyampaikan, jika betul-betul ingin menjerat Mekeng, termasuk para politikus yang menerima uang pelicin proyek e-KTP lainnya, rezim KPK hari ini bisa mencontoh strategi saat kasus suap cek pelawat dikuak. Dimana, saat itu KPK berhasil mentersangkakan sejumlah anggota DPR yang terlibat.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby