Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, politikus Partai Golkar dianggap sebagai pihak yang memiliki peran dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Mekeng, sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR saat anggaran proyek e-KTP masih dibahas disebut menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS. Uang itu disebut-sebut sebagai ‘fee’ lantaran Banggar DPR meloloskan anggaran proyek e-KTP.
“KPK harus segera menetapkan Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus e-KTP, melakukan pencegahan serta penahanan terhadap seluruh mafia perampok e-KTP agar tidak lari ke luar negeri,” tegas Koordinator Gerakan Peduli Supremasi Hukum, Kosim Rahman saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).
KPK pun diyakini memiliki bukti kuat adanya aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke para anggota DPR, termasuk ke Mekeng, untuk memuluskan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Bahkan, bukti tersebut semakin menguat karena aliran uang itu menjadi fakta yang terungkap dalam persidangan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
“KPK jangan jadi ayam sayur, karena tidak berani membongkar kasus mega korupsi e-KTP hingga ke akar,” sindir Rahman.
Lebih jauh Rahman menyampaikan, jika betul-betul ingin menjerat Mekeng, termasuk para politikus yang menerima uang pelicin proyek e-KTP lainnya, rezim KPK hari ini bisa mencontoh strategi saat kasus suap cek pelawat dikuak. Dimana, saat itu KPK berhasil mentersangkakan sejumlah anggota DPR yang terlibat.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby