Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada penyidik Novel Baswedan. Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya pun turut mengkaji pemberian bantuan hukum untuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
“Bantuan hukum akan diberikan kepada pegawai KPK sesuai aturan yang ada,” tutur Febri saat dimintai tanggapan soal pemberian bantuan hukum untuk Dirdik KPK, di kantornya, Jakarta, Selasa (5/9).
Dalam kesempatan yang sama Febri pun menegaskan bahwa jika ada pemberian bantuan hukum baik untuk Novel ataupun Aris tentu melalui proses pengkajian.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun memastikan tidak ada unsur memihak dalam pemberian bantuan hukum itu. Meski diketahui, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi merupakan polisi aktif berpangkat AKBP.
“Keputusan pemberian bantuan hukum itu bukan keputusan satu orang. Kami harus mempertimbangkan sejumlah aturan yang ada terkait hal itu. Jadi, tidak ada ‘preferences’ pribadi atau berdasarkan hal-hal yang lain selain keputusan lembaga,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu