Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Tengah terus mengusut kasus pembakaran tujuh SD di Palangkaraya yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kalteng, Yansen Binti.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan pihaknya masih mendalami motif dari politisi Partai Gerindra itu, yang telah ditetapkan tersangka membakar sarana pendidikan tersebut.

“Belum diketahui motifnya apa, laporan ini di Kalteng dibantu Mabes sampai sekarang belum terungkap,” ujar Setyo dikantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Dia membeberkan peran dari pada tersangka adalah otak dibalik peristiwa dengan menyuruh pihak lain untuk melakukan pembakaran. “Perannya menyuruh melakukan atau istilah hukumnya aktor intelektual,” terang Setyo.

Meski demikian jenderal bintang dua itu belum dapat merinci secara menyeluruh dari kalangan mana saja atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “(Tersangka) dari berbagai latar belakang,” sambung dia.

Menurut Setyo, dipindahkannya Yansen Binti dari Polda Kalteng ke Mabes Polri agar tidak terjadi konflik kepentingan terkait proses penanganan perkara. “Saya monitor baru pihak DPRD (yang dibawa) Karena ditakutkan ada conflict of interest di sana,” tutupnya.

Sebelumnya, jajaran Mabes Polri memboyong anggota DPRD Kalimantan Tengah Fraksi Gerindra, Yansen Binti ke Bareskrim Polri. “Ya. Rencananya apakah kemarin atau hari ini,” kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto, Selasa (5/9).

Menurutnya, Yansen dipindahkan guna mempermudah proses pemeriksaan. Bahkan kata Rikwanto, setelah Polda Kalteng menetapkan Yansen tersangka pada Senin (4/9) kemarin, terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Sebab, ada pihak menyebarkan isu untuk menarik opini bahwa Yansen bukan pelaku pembakaran. “Itu kan melebar ke mana-mana apalagi bicara medsos hoaksnya ke mana-mana. Jadi diambil ke Mabes supaya kondusif di wilayah,” tandasnya.

Diketahui, Polda Kalteng menetapkan anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Gerindra Yansen Binti sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran tujuh bangunan SD di Palangkaraya pada akhir Juli 2017.

Total, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Yasen dijerat dengan Pasal 187 junto Pasal 55 KUHP tentang Pengrusakan Dengan Pembakaran. Yansen dan delapan tersangka lainnya terancam 15 tahun hukuman penjara.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan