Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, dilaporkan kelompok masyarakat dari Jaringan Islam Nusantara (JIN) ke Kejaksaan Agung, Rabu (6/9).
Pelaporan lantaran Agus terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), saat menjabat kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Koordinator JIN Razikin menyebut dugaan keterlibatan Agus dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, terlihat dari sejumlah berkas surat LKPP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2010.
Menurutnya, terdapat pernyataan Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, yang menyatakan Agus terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
“Berkas surat menyurat LKPP dari tahun 2010 kepada Kemendagri. Dari surat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi bilang Agus terlibat,” kata Razikin saat dihubungi, Rabu (6/9).
Dia menuturkan, pernyataan Gamawan merupakan bukti kuat atas keterlibatan Agus dan tidak bisa dipandang remeh.
Razikin menduga, Agus terlibat aktif, baik secara pribadi maupun sebagai kepala LKPP dalam pusaran korupsi pengadaan e-KTP.
“Tidak bisa dipandang sepele. Tentu seorang mantan menteri bilang begitu, pasti ada bukti kuat,” ujarnya.
Terkait langkah JIN memilih untuk melaporkan Agus ke Kejaksaan Agung, bukan ke KPK sebagai lembaga yang tengah mengusut kasus ini agar nantinya tidak terjadi konflik kepentingan.
Dia mengaku khawatir, laporan ini tidak akan ditindaklanjuti bila disampaikan ke KPK, karena terlapor merupakan salah satu pemimpin di lembaga antirasuah tersebut.
“Jadi tidak mungkin KPK periksa, karena Agus adalah Ketua KPK, tentu ada conflict of interest di kasus ini,” tambah Razikin.
Laporan Razikin dan kawan-kawan JIN tersebut diketahui telah diterima oleh pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: