Jakarta, Aktual.com – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol Aris Budiman, mengklaim sudah melaporkan Novel Baswedan ke pimpinan KPK sejak jauh hari.
Aris mengaku pasca menerima email dari Novel, dirinya langsung menghadap Deputi Penindakan dan pimpinan KPK. Dimana, dalam pelaporannya ia mengaku sudah menceritakan semua tindakan Novel Baswedan Cs.
”Sore hari itu, kalau tak salah, saya menghadap pimpinan, deputi penindakan, dan pada saat dipimpinan, beliau-beliau menanyakan kepada saya, saya katakan bahwa saya tenang menghadapi ini, tetapi tentu saya sebagai pimpinan (Dirdik), kemudian sebagai manusia, tersinggung dengan ucapan-ucapan yang diucapkan di dalam email tersebut,” kata Aris di Jakarta, Rabu (6/9).
Kala itu, lanjut Aris, di hadapannya pimpinan mengaku akan menindaklajuti laporan tersebut. Namun, setelah ditunggu sampai dua pekan, pimpinan KPK tidak juga bergerak atau memerintahkan kedeputian pengawasan internal untuk mengusutnya.
“Dikatakan oleh pimpinan (awalnya), ‘oke kalau begitu’. Artinya saya berupaya lho, harapan saya itu supaya ada tindakan, seharusnya lembaga mengambil tindakan-tindakan seperti apa, tapi seminggu tidak ada tindakan,” sesal mantan Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri itu.
Karena curhatannya tak kunjung ditindaklanjuti, ia pun kembali menghadap lima Komisioner KPK. Kala itu ia mempertanyakan mengapa laporannya tak digubris. Barulah setelah pertemuan kedua, ada gerakan dari pimpinan.
“Suatu saat saya menghadap lagi kepada pimpinan, lalu saya bilang kepada pimpinan tersebut, ‘sampai sekarang tindakan lembaga ini yang seorang penyidik memberikan surat email seperti itu tidak diproses’. Lalu pada saat itu pimpinan mulai memprosesnya,” kata Aris.
Seperti diketahui, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sistem informasi elektronik berupa email. Novel dia nilai telah mencemarkan nama baik Aris lantaran mengirimkan email yang berisi tentang penilaiannya terhadap Brigjen Aris ke beberapa pegawai KPK.
Novel sendiri sempat mendapatkan peringatan keras atau SP 2 dari pihak pengawasan internal lantaran memprotes keputusan Dirdik KPK ihwal perekrutan penyidik. Namun kabarnya, SP 2 untuk Novel itu dicabut sendiri oleh pimpinan.
Laporan Mochammad Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: