Abdul Fikri Faqih (ist)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini tertuang sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih berharap Perpres No 87 tahun 2017 ini benar-benar sudah dikomunikasikan dengan baik dan intensif dengan semua elemen pemangku kepentingan pendidikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan bahkan tersingkirkan.
“Semoga tidak ada lagi miskomunikasi atau salah paham yang tidak perlu dengan mereka, yang membuahkan demo lanjutan, karena memang belum bisa diterima,” ujar Abdul Fikri,Rabu (6/9).

Dengan memperhatikan dan mengakomodasi masukan pihak yang tidak setuju, kata dia, nampaknya memang Perpres ini lebih bijaksana, lentur dan tidak memaksa. Baik dari persyaratan SDM maupun sarana prasaran yang harus dipenuhi untuk program penguatan pendidikan karakter ini.

“Pelajaran dari tiba-tiba terbitnya Kemendikbud 23/2017 yang baru saja digantikan adalah bahwa  jangan lagi ada kegaduhan lantaran pemerintah terus bikin “move” tanpa melihat kesiapan pelaksanaannya  sehingga membuat panik di lapangan,” kata Politisi PKS ini.

 

Laporan Nailin Insaroh

Artikel ini ditulis oleh: