Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini tertuang sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
Dengan memperhatikan dan mengakomodasi masukan pihak yang tidak setuju, kata dia, nampaknya memang Perpres ini lebih bijaksana, lentur dan tidak memaksa. Baik dari persyaratan SDM maupun sarana prasaran yang harus dipenuhi untuk program penguatan pendidikan karakter ini.
“Pelajaran dari tiba-tiba terbitnya Kemendikbud 23/2017 yang baru saja digantikan adalah bahwa jangan lagi ada kegaduhan lantaran pemerintah terus bikin “move” tanpa melihat kesiapan pelaksanaannya sehingga membuat panik di lapangan,” kata Politisi PKS ini.
Laporan Nailin Insaroh
Artikel ini ditulis oleh: