Jubir KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Farhat Abbas mengatakan kalau Miryam S Haryani sengaja mencabut BAP-nya agar konstruksi aliran uang e-KTP ke sejumlah anggota DPR RI 2009-2014 terputus. Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam persidangan Miryam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

Menanggapi keterangan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kalau pihaknya sepemikiran dengan Farhat. Maka dari itu, hingga kini KPK masih bergeliat agar para penerima ‘uang panas’ e-KTP bisa mereka jerat, termasuk para pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey dan para anggota Komisi II DPR saat itu.

“Saya kira posisi kita dalam penanganan KTP elektronik ini ‘clear’, khususnya untuk mengejar dan mencari siapa saja pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang KTP elektronik, karena kerugian negara yang sangat besar. Maka kami akan bekerja,” papar Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

Lebih jauh disampaikan Febri, salah satu upaya KPK agar bisa menjerat para penerima uang e-KTP ialah dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dimana, dalam memori bandingnya KPK meminta majelis banding menyatakan bahwa sejumlah uang memang mengalir ke sejumlah anggota DPR 2009-2014.

Begitu pula dalam persidangan Miryam, KPK berupaya supaya majelis hakim menghukum Miryam sesuai dengan dakwaan jaksa.

“KPK memiliki strategi lain yang kita harap dalam proses banding dan kasasi Irman dan Sugiharto misalnya. Karena kasus ini tidak terlepas satu sama lainnya,” terang Febri.

“Kami berharap hakim mempertimbangkan secara lebih utuh karena pencabutan BAP akan dilihat pencabutannya seperti apa. Apakah pencabutan bisa dilakukan sehingga seolah-olah fakta yang disampaikan hilang begitu saja,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam BAP-nya Miryam menyebut ada dua kali pembagian uang ke seluruh anggota Komisi II, dimana uang tersebut ia dapat dari terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.

Pertama 100.000 dolar Amerika Serikat dibagikan dengan rincian 3.000 dolar AS untuk anggota Komisi II, 7.000 dolar AS untuk Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II dan 10.000 dolar AS untuk pimpinan Komisi II.

Kedua, uang sebesar 200.000 dolar AS dibagikan dengan rincian, anggota sejumlah 5.000 dolar AS, Kapoksi 7.000 dolar AS dan pimpinan 15.000 dolar AS.

Sementara uang untuk ke para pimpinan Banggar DPR diketahui melalui catatan Sugiharto yang dikantongi penyidik KPK. Para pimpinan Banggar yang terima uang yakni Melchias Markus Mekeng sebesar 1,4 juta dolar AS, Mirwan dan Olly sejumlah 1,2 juta dolar AS dan Tamsil sebesar 700.000 dolar AS.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: