Kemacetan di Tol Jagorawi (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan, mulai Jumat (8/9) pukul 00.00 WIB berlaku sistem satu tarif di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dengan besaran untuk golongan I jauh dekat Rp6.500.

“Hal itu sesuai Kepmen PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). tertanggal 31 Agustus 2017,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, di Jakarta, Jumat (7/9).

Kepmen tersebut berisi tentang perubahan dari sistem terbuka dan tertutup Tol Jagorawi, menjadi sistem terbuka saja sehingga pengguna tol dari arah Jakarta menuju Ciawi maupun dari arah sebaliknya hanya membayar satu kali saja dengan tarif sama baik jarak dekat maupun jauh.

Pengguna tol ke arah Jakarta akan membayar pada pintu masuk tol (on ramp) dan yang ke arah Bogor pembayaran dilakukan di pintu keluar tol (off ramp). Dengan demikian pada dua gerbang tol (GT) yang ada di dalam ruas tol tersebut, yakni GT Cibubur dan GT Cimanggis Utama tidak ada lagi transaksi.

Herry juga menyebut untuk mengantisipasi kemacetan di pintu masuk dan pintu keluar tol akan dilakukan penambahan gardu yakni pada GT Cimanggis 3 sebanyak lima gardu, GT Gunung Putri dua gardu, GT Bogor delapan gardu dan GT Ciawi delapan gardu.

“Tarifnya menjadi sama yakni Rp6.500 untuk kendaraan golongan I. Dengan tarif baru tersebut, bagi pengguna jarak jauh besaran tarifnya turun, sementara jarak dekat tarifnya naik,” kata Herry.

Adapun tarif yang diberlakukan golongan II menjadi Rp9.500, golongan III menjadi Rp13.000, golongan IV menjadi Rp16.000 dan golongan V menjadi Rp19.500.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby