Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kamis (7/9).
Dalam rapat ini, Komisi II mengundang pemerintah untuk menyampaikan pendapat. Selanjutnya, juga akan mengundang ormas keagamaan, seperti PP Muhammadyah dan PBNU.
“Kita undang pemerintah untuk menyampaikan pendapat. Kemudian nanti ada pandangan fraksi-fraksi, kemudian kita undang pihak-pihak yang terkaitlah, baik yang pro maupun kontra. Ormas keagamaan PP Muhammadiyah, PBNU, dan nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Ketua Komisi II Zainudin Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).
Dalam pembahasan ini, Amali menuturkan, Komisi II tak akan merombak isi peraturan tersebut.
“Nggak akan diotak-atik perppu itu. Kan posisinya hanya menerima dan menolak. Karena kan perppu ini berbeda dengan undang-undang, ya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid