Jakarta, Aktual.com – Satu unit apartemen di Solo Paragon, Jawa Tengah, telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/9). Penyitaan dilakukan lantaran apartemen tersebut disinyalir berasal dari tindak pidana korupsi pengusaha bernama Sutrisno.

Sutrisno sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013.

“Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait perkara pengadaan pupuk di Kementan dengan tersangka HI (Hasanuddin Ibrahim, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015) dan ST,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.

Menurut Febri, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukan bahwa apartemen tersebut terindikasi korupsi.

Apartemen yang disita diindikasikan terkait dengan keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan pupuk hayati yang sedang kita usut saat ini,” terang Febri.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementan ini mulai ditangani oleh KPK sejak 2016 lalu.

Dalam kasus tersebu ada dua tersangkanya, selain Hasanudin Ibrahim selaku Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2010-2015 dan Sutrisno, ada juga Eko Mardianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi pupuk hayati ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar dari total nilai proyek Rp18 miliar.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan