Jakarta, Aktual.com – Pengacara Ustadz Alfian Tanjung, tersangka kasus ujaran kebencian, Sulistyawati, belum diperkenankan menemui kliennya yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Sulistyawati, dirinya masih menunggu konfirmasi dari penyidik untuk masuk rumah tahanan. Bahkan harus ada persetujuan tertulis jika ingin menemui Alfian Tanjung.
“Untuk sementara belum bisa masuk. Kata penjaga harus ada izin tertulis dari penyidik. Penyidiknya sudah saya hubungi, telefon belum diangkat, SMS belum dibalas,” ujar Sulistyawati, Kamis (7/9).
Sulistyawati mengaku, sejak Rabu (6/9) malam, ketika mendapat kabar Ustadz Alfain Tanjung dibawa ke Mako Brimob, dirinya langsung menyambangi lokasi tersebut, namun tidak diperkenankan untuk bertemu dengan kliennya itu.
“Makanya saya coba lagi hari ini,” katanya.
Lebih lanjut Sulistyawati mengungkapkan bahwa, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pakar dari perguruan tinggi, sekaligus mencari fakta di balik penangkapan kembali kliennya itu.
“Kami akan teliti lebih jauh apakah langkah atau prosedur yang dilakukan polisi sesuai atau tidak. Sudah bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditangkap saat itu juga,” sambung dia.
Untuk langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan menempuh jalur praperadilan. “Setelah bertemu klien, baru nanti akan kami ambil tindakan. Kami lihat faktanya terlebih dahulu,” tandasnya.
Alfian Tanjung dijerat Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penahanan Alfian Tanjung berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tentang ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. Melalui akun Twitter-nya, Alfian Tanjung menyebut kader PDIP adalah PKI.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: