Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI tengah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pembahasan tersebut, Komisi II akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintakan pendapatnya sebelum diputuskan oleh fraksi-fraksi.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, mengaku bahwa masih ada penolakan di bawah akar rumput.
“Masih banyak aspirasi yang masuk ke PPP untuk menolak, tetapi sampai hari ini fraksi masih melakukan kajian masih terus mendiskusikan terutama dengan teman-teman di komisi II,” ujar Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).
Pertimbangannya, kata Reni, bermacam-macam, mulai dari perspektif hukum, sosial, dan agama.
“Jadi beragam alasan keberatan mereka terhadap yang masuk, tapi mayoritas lebih kepada persoalan organisasi. Kira-kira begini, ini kan ormas-ormas merupakan suatu ekspresi kebebasan berpendapat, berserikat kelompok masyarakat, terus kenapa kok tiba-tiba begini (pembubaran ormas)? Ini yang jadi preseden,” katanya.
“Maka itu kenapa kita memerlukan informasi yang komperhensif, memerlukan kajian yang mendalam agar ketika kita nanti memberikan penjelasan kepada masyaraka sesuai dengan informasi yang utuh,” tambah anggota Komisi X DPR RI ini.
Laporan Nailin Insaroh
Artikel ini ditulis oleh: