Jimly Asshiddiqie

Jakarta, Aktual.com – Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie meminta panitia khusus (Pansus) hak angket KPK untuk menahan diri terkait ketidakhadiran KPK dalam rapat yang diagendakan Pansus beberapa waktu lalu.

Jimly beranggapan, jika keengganan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket di DPR, lantaran masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly pun menghimbau, Pansus Hak Angket agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan dulu rapat pertemuan hingga selesainya proses hukum di MK.

Hal ini diungkapkan Jimly dalam pertemuannya dengan beberapa perwakilan Pansus Angket KPK di Jakarta, Kamis (7/9).

“Tapi kalau putusan MK sudah keluar, dan putusan membenarkan Pansus Hak Angket, saya yakin pihak KPK akan menghormatinya. Saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri,” kata Jimly dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com di Jakarta, Kamis (7/9).

Jimly menjelaskan, KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya telah diatur dalam UU mengenai independensinya. Berdasarkan itu, Jimly menganggap, KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan politik di eksekutif dan legislatif.

“Badan-badan yang kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman independensinya sudah diatur dalam UU. Termasuk KPK yang punya kedudukan konstitusional kuat. Jadi harus dihormati keberadaan KPK sebegai lembaga penegak hukum,” ucap Jimly.

Jimly mengungkapkan, keterlibatan DPR dengan lembaga penegak hukum hanya pada empat kaitan, yaitu saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan kebijakan, serta anggaran. Jimly menyarankan Pansus Hak Angket KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK guna memprioritaskan uji materi lembaga bentukan DPR tersebut.

“Jadi apa yang jadi target dan tujuan dari Pansus selama tidak mengganggu independensinya, dijawab aja dan haknya DPR untuk mencari tahu, sebagai haknya untuk menggunakan hak angket itu. Tentu hasil hak angket akan diberikan kepada DPR. Saya juga anjurkan supaya disampaikan kepada Presiden untuk bahan evalusasi KPK ke depan,” tutupnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: