Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – KPK memanggil 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perkara perdata tentang wanprestasi antara PT Eastren Jason Fabrication Service Pte (EJF) sebagai penggugat dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat di PN Jaksel.

Tiga hakim yang diperiksa adalah Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indiarto selalu hakim yang mengadili perkara gugatan wanprestasi oleh PT EJF terhadap PT ADI yang menggugat sebesar 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura. Djoko Indiarto adalah ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Ketiga hakim diperiksa untuk tersangka TMZ (Tarmizi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Jumat.

Selain hakim, KPK juga memanggil panitera PN Jakarta Selatan I Gede Nurah Arya Winaya dan Direktur Utama PT ADI R Yunus Nafik juga diperiksa untuk tersangka Tarmizi. Yunus Taufik juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini yang juga sudah ditetapkan sebagai pemberi suap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid