Menteri ESDM Ignatius Jonan menghadiri acara sidang tahunan MPR 2017 di Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). Sidang tahunan ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, menteri kabinet kerja, anggota DPR dan pejabat negara lainnya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, pada hari ini Jumat (08/09), menyaksikan penandatanganan 11 (sebelas) Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit dari energi terbarukan (EBT) antara PT PLN (Persero) dengan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan total kapasitas 291,4 MW

Penandatangan PPA hari ini merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW, sehingga dengan penandatangan PPA 11 proyek pada hari ini sebesar 291,4 MW maka total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW (di luar kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).

“Dengan penandatangan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable” ujar Menteri Jonan di Kementerian ESDM.

Sebelumnya untuk mendorong minat investor dalam mengembangkan pembangkit EBT, pemerintah telah melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017.

“11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara USD 6,52/KWH – USD 8,60/KWH, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT” papar Menteri Jonan.

Hal ini sejalan dengan Permen Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg. BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sebelas proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut:

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby