Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Mirwan Amir hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Tapi sayang, politikus yang berpindah ‘perahu’ ke Partai Hanura itu mangkir dari pemeriksaan tersebut.

“Saksi kasus e-KTP, Mirwan Amir tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadirannya,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).

Menurut Febri, meski hari ini Mirwan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik tetap membuka peluang untuk kembali memanggil yang bersangkutan. Sebab, keterangan Ketua Umum DPP Hanura itu dibutuhkan untuk menyempurnakan konstruksi ‘pengaturan’ pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPK mengantongi bukti awal pemberian uang pelicin ke Mirwan. Artinya, penyidik lembaga antirasuah telah menemukan indikasi keterlibatan Mirwan.

Mantan Politikus Partai Demokrat itu disinyalir menerima uang sebesar 1,2 juta dolar Amerika Serikat. Penerimaan itu kabarnya diketahui melalui catatan yang dipegang terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto dan kesaksian dari mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan