Kulon Progo, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak akan mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan PT Angkasa Pura I dibebaskan dari kewajiban membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan lahan bandara sebelum ada kajian dan landasan hukumnya.
“Kalau diminta mengeluarkan surat pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara tetap akan dilakukan kajian dan legal formalnya. Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu,” kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Minggu (10/9).
Ia mengakui dirinya mendapat perintah supaya tidak memperpanjang soal BPHTB baik dari pemerintah pusat dan Gubernur DIY.
“Kami diminta terima atas putusan tidak adanya pembayaran BPHTB lahan bandara,” katanya.
Terkait DPRD Kulon Progo melayangkan surat ke Kemdagri dan Kememkeu soal kewajiban PT AP I membayar BPHTB, mengatakan dirinya menghormati atas langkah anggota dewan tersebut.
“Dewan bagian dari aspirasi masyarakat, mereka mewakili konstituennya. Mereka juga sudah tahu konsekuen dari langkah yang diambil,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan supaya PT Angkasa Pura I (Persero) membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp156 miliar kepada pemerintah kabupaten setempat sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah beberapa bulan lalu. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan informasi.
“Kami siap dipanggil Mendagri atau Kementerian Keuangan terkait persoalan ini,” katanya.
Ia mengatakan mengatakan tidak ada alasan kuat, PT Angkasa Pura I tidak membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hanya berdasarkan surat tugas dari Kementerian Keuangan, karena sejak awal PT Angkasa Pura I memproklamasikan diri sebagai pemrakarsa.
“Keinginan kami tidak semata-mata PT Angkasa Pura I membayar BPHTB. Alasan kami akan melayangkan surat Kementerian Keuangan yang ditembuskan ke Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sekretaris Negara, yakni AP I memposisikan diri sebagai negara karena mendapat tugas khusus dari negara,” kata Akhid dalam workshop “BPHTB Pembangunan Bandara di Kulon Proogo Ditinjau dari sisi yuridis”.
Menurut dia, kalau AP I memposisikan diri sebagai negara, aset bandara akan menjadi milik negara. Artinya, Pemkab Kulon Progo menjadi salah satu pihak yang memiliki investasi aset dari bandara.
“Sejauh dari koordinasi dengan pemkab, AP I statusnya belum berubah meski mendapat surat tugas dari negara. AP I sebagai lembaga yang mengejar keuntungan, wajib membayar BPHTB kepada Pemkab Kulon Progo,” katanya.
Akhid mengatakan DPRD Kabupaten Kulon Progo akan mengupayakan dengan berbagai cara, supaya PT AP I membayar BPHTB sampai ada putusan yang dapat diterima secara hukum dan berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah.
Ia mempertanyakan setelah adanya pembayaran ganti rugi lahan dari warga itu kepada siapa. Dirinya akan mengumpulkan dokumen-doukumen tersebut.
“Artinya, kalau pada saat peralihan hak itu kepada AP I bukan negara, maka AP berkewajiban membayar pajak,” tegas Akhid.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: