Kota Surabaya

Surabaya, Aktual.com-Kota Surabaya menjadi salah satu kota favorit untuk mengadu peruntungan, sebagai uapya untuk serbuan para pendatang, Pemkot Surabaya pun mengambil langkah pengetatan bagi masyarakat yang berencana tinggal di Kota Pahlawan tersebut.

“Kami tidak mempersulit atau tidak memperbolehkan warga lain ke Surabaya, tetapi jangan hanya menjadi beban dan menambah sesak kota yang saat ini sudah berpenduduk 3,5 juta lebih,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, di Surabaya, Minggu (10/9).

Warga yang ingin tinggal atau pindah ke Surabaya kata dia mesti jelas tujuan tinggal dan pekerjaan yang dimiliki. Setiap warga yang datang ke Surabaya setelah ada surat keterangan pindah dari daerah asal, kemudian meminta surat keterangan jaminan tempat tinggal dari RT/RW lalu ke kelurahan setempat.

Di kelurahan, petugas kemudian akan melakukan verifikasi tempat tinggalnya. Termasuk juga pekerjaan nya. Kecuali bila ada keterangan formal pekerjaan dari perusahaan.

“Kami akan melakukan verifikasi di lapangan. Tempat tinggalnya akan kami cek, jangan sampai tinggalnya di wilayah pinggir sungai dan mengganggu ketertiban kota. Intinya, di Surabaya harus betul-betul sudah ada jaminan tempat tinggal yang layak dan juga suda ada pekerjaan layak. Jangan sampai di Surabaya tidak ada pekerjaan,” sebut pria dengan sapaan Anang.

Pengetatan sendiri kata Anang sudah sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2014 yang mengatur pindah datang dan penerbitan kartu keluarga baru bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Surabaya.

Melalui mekanisme, proses pelayanan pindah datang dan penerbitan kartu keluarga, Ketua RT dan ketua RW akan memberikan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya, hanya kepada penduduk pindah datang yang mempunyai tempat tinggal di Surabaya atau ada yang menjamin/ditumpangi serta memiliki pekerjaan tetap yang akan mendapatkan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya dari ketua RT/ketua RW.

“Bila ternyata pemohon pindah datang itu tidak memenuhi syarat, akan ditolak permohonan pindah datangnya,” lanjut Suharto.

Setiap orang dari kota/kabupaten manapun, kata dia berhak hidup di manapun termasuk di Surabaya. Tetapi karena jumlah penduduk Surabaya yang sudah cukup padat, pihaknya berharap warga yang pindah datang bisa memenuhi ketentuan atau benar-benar karena alasan penting semisal ditugaskan di Surabaya.

Selama ini kata dia pemohon yang mengajukan pindah datang kebanyakan warga yang sudah tinggal di Surabaya tetapi Kartu Keluarga /Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih luar Surabaya, sehingga mereka mengurus pindah. Atau, sebelumnya mereka tinggal di luar kota tetapi menginginkan anak nya bersekolah di Surabaya. Sehingga, orang tuanya juga ingin tinggal di Surabaya. Atau juga karena alasan bekerja sehingga pindah dokumen lintas kependudukan ke Surabaya.

Menurut Data Dispendukcapil Kota Surabaya 4 tahun terakhir, jumlah warga pindah masuk ke Surabaya cukup tinggi. Tahun 2016 lalu, warga luar kota yang pindah datang ke Surabaya mencapai 45.388 jiwa. Untuk tahun 2017 ini, hingga bulan Juli, data warga pindah masuk mencapai 22.278 jiwa.

Sedangkan para pendatang itu berasal dari kota/kabupaten sekitar Surabaya diantaranya Bangkalan, Sampang, Sidoarjo dan Lamongan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs