‘Wamen ESDM Sosialisasikan Perubahan Aturan Gross Split’
Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, memaparkan terkait Peraturan Menteri (Permen) Nomor 52 tentang Perubahan Permen Nomor 8 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split,di Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jum’at, (6/9).
Arcandra, mengatakan Perubahan Permen merupakan skema yang tetap akan digunakan dalam kontrak kerja sama hulu minyak dan gas bumi (migas).
Perubahan aturan gross split, lanjut Arcandra, dinilai sangat bagus oleh beberapa kalangan, baik akademisi maupun kontraktor sehingga diyakini mampu menarik minat para investor Migas.
Berikut cuplikannya:
Laporan: Warnoto