Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) mencatat ada 101 perusahaan yang layak menerbitkan Surat Berharga Korporasi (SBK) dari total 536 perusahaan. Namun jika dilihat dari kiprah mereka yang sudah mengantongi investment grade, maka cuma ada 101 perusahaan yang layak menerbitkan SBK.
“Jadi rating investment grade ini penting. Makanya dari 101 perusahaan itu sebagai penerbit yang memiliki rating investment grade,” ujar Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nandang Hendarsyah, di Gedung BI, Jakarta, Senin (11/9).
Dari 101 perusahaan itu, sebanyak 88 perusahaan yang memiliki saham tercatat (listed) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rating penerbit investment grade. Sedang ada 13 perusahaan yang obligasi tercatat (listed) di BEI (2014-2016) dengan rating penerbit investment grade.
Nanang menjelaskan, perusahaan yang layak menerbitkan SBK merupakan emiten saham atau obligasi lima tahun terakhir. Jika bukan, maka harus memenuhi tiga hal.
Pertama, telah beroperasi minimal tiga tahun atau kurang dari tiga tahun sepanjang memiliki penjaminan atau penanggungan. Kedua, memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar. Ketiga, menghasilkan laba bersih dalam satu tahun terakhir.
Juga ada kriteria-kriteria lain seperti, memiliki laporan keuangan wajar tanpa modifikasian (WTP) tiga terakhir, memiliki manajemen dengan rekam jejak yang baik, tidak pernah mengalami gagal bayar tiga tahun terakhir, memiliki pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, dan memenuhi persyaratan administratif lainnya.
“Jika syarat itu dipenuhi saya yakin tak ada lagi yang gagal bayar,” dia menegaskan.
Lebih jauh Nanang menjelaskan, minimum penerbitan ini sebanyak Rp 10 miliar atau US$ 1 juta. Sedang minimum pembelian Rp500 juta/US$ 50 ribu atau ekuivalen dalam valuta asinh lainnya.
“Dan investornya sendiri ini bukan untuk ritel. Makanya tenornya juga pendek antara 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan. Ini jadi alternatif pembiayaan selain kredit perbankan. Kami harap ini jadi akses pendanaan yang efisien bagi pembiayaan ekonomi,” jelasnya.
SBK ini diatur secara gamblang di PBI baru Nomor 19/9/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Regulasi menjadi penyempurna dari regulasi serupa yang terbit di tahun 1995.
Rencananya, BI akan menerapkan kebijakan ini pada Januari 2018 nanti. “Natinya selain syarat di atas, penerbit SBK juga wajib mengungkapkan informasi mengenai korporasi tersebut maupum informasi mengenai SBK-nya,” kata dia.
Nanang juga mengingatkan pentingnya rating investment grade. Karena jika tak ada rating ini tentu tak bisa menerbitkan SBK. Namun jika akhirnya peringkat investment grade-nya perusahaan itu melorot, sampai akhir tenor tak bisa lagi menerbitkan SBK.
“Dan tentu harganya akan turun sesuai mekanisme pasar,” katanya.
(Reporter: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka












