Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, semua pihak harus mengawal implementasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Apa yang menjadi mandat dari UU itu membutuhkan pengawalan kita bersama, ada RS yang masih mempersyaratkan di depan dengan sekian duit dan seterusnya,” ujar Khofifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
Khofifah pun mengaku pernah mengalami hal yang sama seperti kasus bayi Deborah. Bahkan ia harus menyiapkan uang muka hingga 14 hari di luar dari kebiasaan.
“Tapi waktu itu saya selesaikan, ketika waktu itu supir saya mengalami cedera kaki dan saya di luar kota, bukan 7 hari loh, 14 hari kita harus kasih DP,” ungkapnya.
Ia pun mengkonfirmasi kepada Ketua Pansus yang melahirkan UU RS soal adanya pembayaran di muka sebelum mendapatkan penanganan rumah sakit.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu