Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjosaat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memperbaiki prosedur penyadapan, karena masih ada kontennya yang tidak terkait dengan pokok perkara.

“Bagaimana ke depan kami mendorong KPK memperbaiki yang kurang sempurna, misalnya dibahas terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (12/9).

Menurut dia, masih ada konten penyadapan yang tidak terkait dengan pokok perkara, masuk ke pengadilan namun tersiar ke ruang publik dan sudah dipahami KPK yang akan dilakukan langkah-langkah perbaikan.

Dia mengatakan Komisi III DPR memiliki tanggung jawab terhadap kinerja KPK karena para pimpinan KPK dipilih oleh Komisi III. “Karena itu suksesnya pimpinan KPK ke depan adalah suksesnya Komisi III DPR yang memilih. Tapi kalau ada kegagalan maka kami tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” ujarnya.

Bambang mengatakan untuk pertemuan selanjutnya antara Komisi III DPR dengan KPK ke depan ada dua alternatif yaitu pekan depan di DPR atau rapat kerja di gedung KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu