Terpidana kasus maisir atau judi dieksekusi cambuk dengan menggunakan rotan oleh algojo di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/12). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menvonis lima kali hukum cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) 14/2003 tentang khalwat dan empat warga terpidana lainnya akibat melanggar qanun nomor 13/2003 tentang maisir atau perjudian. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/15.

Aceh, Aktual.com – Terpina pelanggar syariat Islam bernama Firdaus bin Alm Muslim gagal dieksekusi hukuman cambuk, karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tensi darah yang bersangkutan sedang tinggi.

Sementara pasangan Firdaus, Karmila Tinur binti Alm Sulaiman selesai dieksukusi cambuk sebanyak 25 kali di Halaman Masjid Darul Ihsan, Gampong Gadang Kasik Putih, Kecamatan Samadua, Selasa (12/9).

Selain dua terpidana, ada terpidana satu lagi yang dicambuk di tempat yang sama, yakni Robby Harlis Juandi bin Alijudin. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, khusus terhadap Firdaus tidak dapat dieksekusi karena tidak direkomendasikan oleh tim dokter.

Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Firdaus, yang merupakan warga Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, terbukti telah melakukan perbuatan mesum atau berdua-duaan dengan perempuan bukan muhrimnya di tempat sepi sehingga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali.

“Karena proses eksekusi cambuk terhadap Firdaus tidak bisa digelar hari ini, maka eksekusinya akan diagendakan lagi pada waktu mendatang setelah kesehatannya benar-benar mendukung,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan, Zainul Arifin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu