Jakarta, Aktual.com – Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku tak nyaman dengan pemberitaan pemanggilan salah satu pejabatnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa pemberitaan di berbagai media massa banyak menyinggung pemanggilan dari KPK terhadap Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Ditjen Pajak, Saudara M. Tunjung Nugroho. Menurut pihak DJP, Tunjung Nugroho dipanggil oleh KPK dalam kapasitas sebagai ahli bukan saksi.
“Dengan demikian, Sdr M. Tunjung Nugroho memberikan keterangan selaku ahli yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perpajakan untuk membantu jalannya proses pemeriksaan dalam perkara e-KTP,” klaim Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Selasa (12/9).
Menurut dia, Tunjung Nugroho tidak dalam kaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi tersebut. “Itu sikap klarifikasi dari kami, Direktorat Pajak,” ujarnya.
Secara umum, kata dia, istilah “saksi” dan “ahli” (yang sering disebut saksi ahli) memiliki pengertian yang berbeda.
Berdasarkan KUHAP Pasal 1 Angka 26, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau alami sendiri.
Adapun ahli menurut KUHAP Pasal 1 Angka 28 adalah orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, bahwa siang tadi ada tiga saksi yang dipanggil KPK terkait proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto.
“Hari ini penyidik panggil tiga saksi terkait kasus e-KTP,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Ketiga saksi itu, Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan akibat non kelahiran Ditjen Dukcapil Kemendagri, Diana Anggraini, ajudan Setya Novanto, Corneles Towoliu, dan Tunjung Nugroho.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017, penyidik KPK telah memanggil lebih dari 110 saksi untuk Novanto. Febri menyampaikan penyidik tengah menelusuri sejumlah transaksi yang pernah dilakukan dan diduga terkait dengan korupsi KTP-el.
“Kami gunakan mulai lebih jauh pendekatan follow the money yaitu kita lebih melihat saat ini terkait dengan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus KTP elektronik,” kata Febri.
Selain kepemilikan aset sejumlah pihak, penelusuran transaksi keuangan itu juga dilakukan untuk menyelidiki ke mana saja aliran dana KTP-el mengalir.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka