Dua petugas KPK (kiri) menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp2 Miliar disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dalam keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Klaten SHT dan PNS Pemkab Klaten SUL dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar yang diamankan bersama tersangka dalam operasi tangkap tangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di salah satu kabupaten di Sumatera Utara terkait adanya “fee” pengurusan sejumlah proyek.

“Ada sejumlah uang juga yang kami amankan, indikasinya penerimaan hadiah atau janji terkait dengan adanya ‘fee’ pengurusan sejumlah proyek di sana,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9).

Febri menyatakan tim KPK mengamankan sekitar tujuh orang sampai dengan saat ini terkait OTT tersebut dan telah dibawa ke Polda Sumatera Utara.

“Ada unsur kepala daerah sebagai penyelenggara negara, ada unsur pejabat daerah seperti kepala dinas, dan ada unsur swasta juga,” kata Febri.

Setelah itu, kata Febri, tim KPK akan membawa pihak-pihak yang diamankan itu ke gedung KPK Jakarta untuk tindakan lebih lanjut.

“Kami punya waktu sekitar 24 jam sampai status dari pihak-pihak yang diamankan itu disimpulkan melalui proses hukum yang berlaku,” kata Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara persis nama-nama tersangka dan terkait proyek apa terkait OTT tersebut.

“Belum banyak hal yang bisa saya sampaikan kali ini, informasi lebih rinci akan kami sampaikan besok pada saat konferensi pers. Kami akan sampaikan juga persisnya siapa yang ditetapkan tersangka atau siapa yang berstatus sebagai saksi dan kasusnya terkait apa,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut dilakukan terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan