Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan bahwa permintaan hak dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penuntutan bukan atas inisiatif Jaksa Agung. Wacana itu ditegaskannya justru dimunculkan oleh Komisi III DPR RI.

“Terkait dengan pemberitaan seolah-olah Jaksa Agung meminta hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan, itu tidak benar,” tegas Sahroni, Rabu (14/9).

“Yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 dengan Kejaksaan Agung, Senin kemarin, wacana itu justru berasal dari Komisi III. Bukan dari Jaksa Agung,” timpalnya.

Wacana agar pemisahan kewenangan penuntutan menurutnya lantaran Komisi III menginginkan adanya system kontrol.

“Kita ingin ada pemisahan yang jelas agar ada kontrol. Bahwa barang siapa yang melakukan penyelidikan atau penyidikan tidak melakukan penuntutan. Dan barang siapa yang melakukan penuntutan tidak mengadili,” ujar Sahroni.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid