Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak kemudian mengendurkan semangat Pansus angket KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai penyampaian surat pimpinan DPR RI kepada KPK yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI bidang Polhukam Fadli Zon tidak melanggar etika.

Menurut Fahri, pengiriman surat yang berisikan permintaan penundaan proses penyelidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus Tipikor pengadaan e-KTP dalam kapasitas meneruskan aspirasi dari warga negara saja.

“Tidak (melanggar etika), karena itu meneruskan aspirasi sifatnya. Itu kan cuma meneruskan aspirasi, semua orang bisa membuat aspirasi. Mungkin Pak Novanto menulis aspirasi lalu diteruskan (ke meja Fadli Zon),” sebut Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (14/9).

Tidak hanya itu, Fahri juga menjelaskan, DPR memiliki mekanisme untuk meneruskan surat yang masuk, terutama terkait aspirasi dari masyarakat. Lalu, setiap aspirasi yang masuk diteruskan ke meja pimpinan DPR sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Macam-macam aspirasi, aspiras masyarakat, aspirasi LSM, di bagian Sekjen itu dipilah kalau aspirasi soal Kesra ke meja saya, kalau aspirasi Polhukam ke meja Pak Fadli,” ujar dia.

“Setiap surat masuk ke meja Sekjen lalu dipilah, lalu kemudian diteruskan. Kalau diteruskan kemudian yang mengirim Sekjen,” sebut politikus PKS itu.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui, menandatangani permintaan atas penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. “Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja,” kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby