Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan) bersama perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Agus Rofiudin, Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Feri Wibisono (kedua kiri) dan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memberikan keterangan usai dialog antara KPK, lembaga negara serta perwakilan sektor swasta di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/8). Pertemuan itu menyepakati penanganan dan pencegahan korupsi antara KPK, lembaga negara serta sektor swasta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnain (OKA) dan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

“Setelah mengamankan bahan dan keterangan dan pemeriksaan 1X24 jam yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).

Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).

Dalam OTT itu, kata Alex, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.

“Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batunara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017,” tuturnya.

Pertama, dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

“Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek ini,” kata Alex.

Kedua, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka MAS, dan kantor atau dealer mobil milik STR.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: