Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan (APK),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (15/9).
Selain memeriksa Sekjen Kemenhub, KPK akan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka APK, yaitu Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Mauritz HM Sibarani dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka.
KPK juga baru saja memperpanjang penahanan untuk dua tersangka tersebut untuk 40 hari ke depan mulai 13 September sampai 22 Oktober 2017.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Antonius Tonny Budiono.
“Kami juga masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi terkait kasus tersebut. Kami juga mengonfirmasi hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby