Jakarta, Aktual.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019. Hal itu, guna melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU Arief Budiman dalam PKPU yang ditandatangani oleh pada 4 September 2017 itu menyebutkan, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019 harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.

Adapun tahapan Pemilu, menurut PKPU itu terdiri atas:

a. Sosialisasi.
b. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturanpelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
c. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
d. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
e. Penetapan Peserta Pemilu
f. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
g. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
h. Masa kampanye Pemilu.
i.  Masa tenang.
j. Pemungutan dan penghitungan suara.
k. Penetapan hasil Pemilu.
l. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu