Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Tahun 2017.
“Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang, yaitu ERP, EDS, FHL, ZE, dan Y,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap (FHL).
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS).
Syarif menjelaskan pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 12.30 WIB, FHL bertemu dengan EDS pada sebuah restoran di hotel milik FHL di daerah Batu.
“Keduanya kemudian menuju parkiran dan saat itu diduga terjadi penyerahan uang sejumlah Rp100 juta dari PHL kepada EDS,” kata Syarif.
Sekitar 30 menit kemudian, kata dia diduga FHL bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas atau “paper bag”.
“Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y sopir Wali Kota Batu beserta uang Rp200 juta. Ketiga kemudian dibawa tim ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal,” tuturnya.
Selanjutnya, tim lainnya mengikuti EDS dan mengamankan EDS sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah jalan di daerah Batu.
“Dari tangan EDS diamankan uang Rp100 juta yang dibungkus kertas koran dalam “paper bag”,” kata Syarif.
Secara terpisah, lanjut Syarif tim KPK juga mengamankan ZE di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tim kemudian membawa ZE ke Pemkot Batu untuk dilakukan pemeriksaan awal,” tuturnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB Minggu dini hari, tim KPK bersama tiga orang yang diamankan, yaitu ERP, FHL, dan EDS diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta.
Diduga pemberian uang terkait “fee” 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan “meubelair” di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
“Diduga diperuntukan pada Wali Kota uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong FHL untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota,” kata Syarif.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai “fee” untuk panitia pengadaan.
Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain ruang kerja Wali Kota Batu, Ruang ULP, ruangan Kepala Badan Kerja Sama Antar Daerah (BKAD) dan ruangan lainnya di Pemkot Batu serta beberapa ruangan di kantor milik Filipus Djap.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: