Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dikawal petugas memasuki gedung Komisi pemberantasan Korupsib(KPK), Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bangkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari bersama tiga orang lainnya terkait transaksi suap di daerah Bengkulu dari pihak swasta terhadap penyelenggara negara. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.

“Hari ini berkas tiga orang tersangka pada kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap dua ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/9).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka yakni pihak penerima suap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Ridwan Mukti dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya (JHW). Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek, yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Dari dua proyek yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana, dijanjikan Rp4,7 miliar dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu