Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan karyawan Permai Grup, Budi Witarsa, Rabu (20/5). Dia akan diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (MNZ).
“Iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat di konfirmasi.
Bukan hanya Budi, penyidik KPK juga akan memeriksa dua orang lainnya, yakni Irwan dan Herlina Pakpahan. Keduanya berlatarbelakang sebagai pegawai swasta.
Selain penelisik kasus TPPU Nazaruddin, lembaga antirasuah juga akan mendalami kasus korupsi beberapa proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan itu, adalah milik Nazaruddin yang memenangkan tender pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Jakabaring, Palembang pada 2011 silam.
Seperti diketahui, modus TPPU Nazaruddin dilakukan dengan membeli sejumlah saham PT Garuda Indonesia. Adapun nilai sahan Garuda yang dibeli Nazar sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Diduga kuat, uang pembelian saham itu didapat dari berbagai korupsi perusahaan Nazar yang menggarap proyek-proyek di Kementerian. Salah satunya melalui proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih telknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Dalam proyek tersebut, dua perusahaan Nazar, yakni PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi berhasil memenangkan proyek yang nilainya melebihi Rp1 triliun.
Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menangnya perusahaan Nazar pada proyek vaksin flu burung itu, dibantu oleh berbagai pihak, antara lain PT Bio Farma dan Departemen Kesehatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















