Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar delapan tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Senin.

“Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/9).

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/9) telah memvonis Patrialis Akbar delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sedangkan Kamaludin, perantara penerima suap untuk Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dari pengusaha untuk Patrialis.

Sementara sebelumnya pada Senin (28/8) Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pengusaha Basuki Hariman dan lima tahun penjara kepada anak buahnya Ng Fenny karena terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS.

Untuk Basuki Hariman, KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Klas 1 Tangerang pada Jumat (15/9).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby