ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) atas putusan Komisi Informasi pusat (KIP) terkait sengketa informasi hasil kajian yang dilakukan oleh Komite Gabungan Reklamasi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perdana tahap keberatan atau banding putusan hasil Komite Gabungan Reklamasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (18/9).

“Menolak permohonan dari pemohon mengenai keberatan atau dari permohonan informasi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Bagus Darmawan dalam sidang tersebut.

Sidang ini sendiri merupakan sidang perdana tahap banding yang dilakukan oleh KSTJ atas putusan KIP mengenai sengketa informasi hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi.

Sejak pembukaan sidang, majelis hakim sendiri telah mengutarakan niatnya untuk langsung membacakan putusan tersebut. Padahal, sidang ini tidak dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) sebagai pihak tergugat.

“Kami rasa bukti dan berkas yang ada sudah mencukupi,” ucap Bagus selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, KSTJ telah menuntut Kemenko Kemaritiman untuk membuka hasil lengkap kajian yang dilakukan Komite Gabungan Reklamasi ke publik, pada awal tahun ini melalui KIP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby