1 dari 10
Wakil Presiden Boediono, bertegur sapa dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, disela sidang kasus Bank Century di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Jumat (9/5/2014). Boediono didengarkan keterangannya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Jaksa sendiri menjerat Budi dengan dakwaan menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century senilai Rp 689 miliar dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik. Aktual/Tino Oktaviano

















