Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli terus mengkritik kebijakan sektor perpajakan yang mewajibkan melaporkan produk ponsel pintar untuk dilaporkan sebagai harta.
Smartphone ini bagi setiap Wajib Pajak (WP) melaporkan smartphone dalam kolom harta di Surat Pelaporan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Di akun media sosialnya RR – sapaannya – menyebut sikap pemerintah sudah kalap karena sampai ponsel pun harus dilaporkan di SPT-nya.
“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP (handphone) harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie,” kritik RR sangat jelas.
Menanggapi kritikan itu, Mentri Keuangan Sri Mulyani tampak tak senang dan menyebut aturan pelaporan ponsel di SPT sudah ada sejak tahun 2000.
“Itu yang pelaporan ponsel di SPT, sebetulnya aturannya sudah ada dari tahun 2000. Yang membuat komentar, sebaiknya suruh lihat saja,” klaim Sri Mulyani.
Ramainya pembicaraan smartphone dilaporkan SPT Tahunan, membuat Kasubdit Humas Ditjen Pajak, Ani menyampaikan penjelasan persoalan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby