Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengklaim telah menyelesaikan proses seleksi anggota Bawaslu di 25 provinsi dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 514 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan, proses ini merupakan salah satu langkah penting dalam mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan dua hajatan demokrasi dalam dua tahun mendatang.
Dengan demikian, Abhan menegaskan jika pihaknya sudah siap untuk melakukan pengawasan terhadap Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Kami sudah menyelesaikan tahap akhir seleksi dan menentukan siapa anggota yang terpilih. Kami, termasuk Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota siap turun melakukan pengawasan pilkada,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Abhan mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat pleno penentuan anggota Bawaslu terpilih di 25 provinsi digelar pada Sabtu (16/9) lalu. Ia menambahkan, pelantikan anggota Bawaslu di 24 provinsi akan dilakukan secara serentak, yakni pada Rabu (20/8) lusa.
Adapun anggota Bawaslu DKI Jakarta baru akan dilantik dalam waktu yang berbeda karena harus menunggu masa jabatan periode 2012-2017 berakhir, yaitu 16 Oktober 2017 mendatang.
Selain itu, Abhan juga menyatakan pihaknya akan meluncurkan #BawasluMengawasi usai melantik anggota Bawaslu dari 24 Provinsi pada Rabu (20/9) lusa. Peluncuran tersebut, jelasnya, menandakan dimulainya proses pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.
Acara tersebut akan dihadiri oleh anggota dan kepala sekretariat Bawaslu seluruh provinsi yang akan mengenakan pakaian adat daerahnya masing-masing.
“Pakaian adat itu merupakan simbol kebinekaaan dan semangat Bawaslu yang hadir di setiap daerah untuk mengawasi dan menggalang partisipasi rakyat mengawasi pemilu,” ujar Abhan.
Selain aspek sumber daya manusia (SDM), ia menambahkan jika pihaknya juga telah siap dengan alat kerja pengawasan yang akan digunakan oleh pengawas di semua tingkatan. Alat kerja tersebut, kata dia alat kerja dirancang lebih sederhana namun mampu memproduksi hasil pengawasan yang lebih banyak dan komprehensif.
Lebih lanjut, Abhan mengatakan, Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan pelanggaran salah satunya dengan menggunakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Bawaslu saat ini sedang dalam proses penelitian IKP Pilkada 2018 dan IKP Pemilu 2019.
IKP tersebut akan menjadi rujukan bagi pengawas pemilu untuk melakukan pencegahan pelanggaran, terutama di daerah yang dinilai rawan.
(Reporter: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka