Jakarta, Aktual.com – Status pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota atau biasa disebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota telah berubah. Jika dulu Panwalu bersifat ad hoc atau sementara, namun mulai Pemilu 2019 mendatang, Panwaslu telah bersifat tetap alias permanen.

Perubahan ini sendiri secara resmi berlaku seiring dengan ditanda tanganinya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh DPR pada Juli lalu. Dalam UU ini, status Panwaslu memang diubah menjadi lembaga permanen dan berubah namanya menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyatakan, perubahan ini memaksa pihaknya untuk merancang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai Panwaslu. Perbawaslu ini nantinya akan mengatur hal-hal yang lebih spesifik mengenai Panwaslu.

“Saat ini kami masih dalam masa transisi. Langkah pertama yang kami lakukan adalah menyusun Perbawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Senin (18/9).

Lebih lanjut, Abhan menargetkan transisi dapat dimulai paling lambat April 2018. Namun, hal itu tergantung pada pengesahan Perbawaslunya.

Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menyelesaikan seleksi dan pelantikan anggota Panwas pada 514 kabupaten kota. Abhan mengatakan, seleksi tersebut dilakukan masih berdasarkan regulasi yang lama, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan UU tersebut, pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota merupakan lembaga ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang.

Adapun, UU 7/2017 mengatur, pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota adalah lembaga permanen (Bawaslu) dengan jumlah anggota tiga atau lima orang.

UU menyebutkan, masa transisi untuk perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan paling lambat adalah satu tahun. Artinya, 16 Agustus 2018, sudah terbentuk Bawaslu kabupaten kota dengan jumlah yang menyesuaikan regulasi.

“Jadi, waktu kami masih sampai 16 Agustus 2018,” pungkasnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka