Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM telah memutuskan memperpanjang waktu penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama dua bulan, dari September hingga November 2017.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan, alasan memperpanjang waktu penawaran tersebut guna memberi kepastian perpajakan kepada investor. Saat ini ujarnya, Kementerian Keuangan sedang menggodok regulasi tersebut.
“Menunggu aturan dari Kementerian Keuangan tentang perpajakan,” kata dia, di Jakarta, Senin (18/9).
Dia menegaskan bahwa keputusan pengunduran waktu lelang WK Migas ini merupakan murni inisiatif pemerintah, dia nerharap regulasi pajak yang sedang digodok itu dapat dirampungkan lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.
“Murni inisiatif dari ESDM bukan permintaan kontraktor. Kita berharap lebih cepat dari itu (November),” tukas Arcandra.
Sementara Kementerian Keuangan telah memanggil perwakilan para kontraktor migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk mendengarkan aspirasi mereka mengenai aturan pajak yang akan diberlakukan.
Dengan adanya perpajangan ini maka para kontraktor bisa melakukan akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan non konvensional, baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.
Sebelumnya Kementerian ESDM mengklaim sebanyak 17 dokumen penawaran telah diambil oleh investor yang berasal dari 10 KKKS.
Untuk diingat, WK migas yang ditawarkan berjumlah 15 WK, terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK non konvensional. WK migas konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung/direct offer:
1.Andaman I, Lepas Pantai Aceh.
2.Andaman II, Lepas Pantai Aceh.
3.South Tuna, Lepas Pantai Natuna
4.Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung
5.Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur.
6.West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku
7.Kasuri III, Daratan Papua Barat
Sedangkan WK migas konvensional yang ditawarkan melalui lelang regular adalah:
1.Tongkol, Lepas Pantai Natuna
2.East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku
3.Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua
WK migas non konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung:
1.MNK Jambi I, Onshore Jambi (Shale Hydrocarbon).
2.MNK Jambi II, Onshore Jambi & Sumatera Selatan (Shale Hydrocarbon).
3.GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan (CBM)
Sementara WK migas non konvensional yang ditawarkan melalui lelang reguler:
1.GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan (CBM).
2.GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan (CBM).
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














