Taruna Akpol tewas ditangan senior. (ilustrasi/aktual.com)

Semarang, Aktual.com – Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, mengadili 14 taruna Akademi Kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya.

Sidang yang digelar di PN Semarang, Selasa (19/9) terbagi dalam tiga berkas terpisah. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan. Ketiga sidang terpisah tersebut masing-masing atas nama terdakwa Rinox Lewi Wattimena, berkas kedua terdiri atas empat terdakwa, yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek dan Gilbert Jordu Nahumury.

Sementara satu berkas lain terdiri atas sembilan terdakwa, masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto.

Dalam sidang dengan sembilan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Satena membacakan dakwaan tentang tindakan pengeroyokan yang dilakukan para taruna tingkat III tersebut terhadap taruna tingkat II. Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Mei 2017.

“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap 21 taruna tingkat II,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu